Tanggamus.Lappung.COM – Polsek Pugung berhasil Ringkus Pelaku Curanmor (Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) dan Penadah hasil kejahatan. Para pelaku yang berhasil ditangkap aparat ini, rinciannya 1 orang pelaku curanmor dan 2 orang penadah. Sementara 3 orang komplotan lainnya masih diburu petugas.
Dalam pengungkapan kasus ini, Polsek Pugung berhasil mengamankan sepeda motor Honda Supra X 125 Nopol BE 4824 VS warna abu-abu hitam dan Honda Revo BE 4859 VN warna hitam merah.
Dua sepeda motor tersebut merupakan milik korban Robi Sugara (24). Yakni dalam perkara Curat tanggal 10 Juni 2022 dengan TKP (Tempat Kejadian Perkara) rumah korban di Dusun Sukawangi, Pekon Pungkut, Kecamatan Pugung.
Kemudian berhasil juga diamankan, sepeda motor Honda Beat Nopol B 3834 KGT warna hitam milik korban Suhendra (23) warga Pekon Way Halom, Gunung Alip. Yakni dalam perkara tanggal 8 Juni 2022 dengan TKP Jalan umum area pesawahan Pekon Tanjung Heran Kecamatan Pugung.
Terkait Polsek Pugung Ringkus Pelaku Curanmor dan Penadah ini. Kapolsek Pugung Ipda Ori Wiryadi mengungkapkan, bahwa ketiga orang yang ditangkap, merupakan atas dasar dari 2 laporan polisi dan 2 korban dengan 2 TKP di wilayah hukum Polsek Pugung.
Menurut Kapolsek, dari ketiga tersangka, seorang diantaranya merupakan tersangka Curat (Pencurian dengan Pemberatan) dengan dua TKP. Yakni identitas pelakunya berinisial SA alias Tata (19) warga Pekon Tanjung Heran Kecamatan Pugung.
