“Dari hasil keterangan tersangka SA alias Tata, ia melakukan Curat bersama 3 rekannya yang telah diketahui identitasnya, lalu menjual 2 motor kepada Agustika seharga Rp 2 juta,” kata Kapolsek Pugung.
Adapun perkara kedua, berdasarkan keterangan korban Suhendra, kejadian Curanmor berlangsung pada Rabu tanggal 8 Juni 2022 sekitar pukul 22.00 WIB di area pesawahan Pekon Tanjung Heran.
Pencurian motor yang dialami oleh Suhendra ini, berawal dirinya bersama seorang rekannya berjanjian dengan 2 perempuan yang dikenalnya di media sosial facebook mengaku bernama MO dan MY untuk bertemu di sebuah gubuk yang berada di tengah area pesawahan di sekitar TKP Pekon Tanjung Heran.
Sesampainya di lokasi gubuk tersebut, korban memarkirkan sepeda motornya dipinggir jalan dalam keadaan terkunci stang dan korban bersama rekannya dan dua orang wanita yang dikenalnya di Facebook berbincang bincang di gubuk, kedua wanita itu mengajak jalan-jalan di area pesawahan tersebut.
Saat itu, korban telah berupaya mengajak kedua perempuan tersebut untuk segera pulang. Namun dicegah oleh perempuan tersebut, tetapi karena sudah larut malam sehingga korban memaksa pulang.
Setibanya di tempat parkir motor, korban kaget sebab tidak lagi mendapati motor Honda Beat Nopol B 3834 KGT, yang sebelumnya diparkirkan korban dipinggir area persawahan, sehingga korban mengalami kerugian senilai Rp 6 juta.
