AKP Amsar menambahkan, meskipun ke depannya di Kabupaten Tanggamus tidak menerapkan sanksi tilang bagi pelanggar lalu lintas. Pihaknya tetap mengimbau agar masyarakat dapat mematuhi peraturan lalu lintas saat berkendara.
“Dengan ini diimbau kepada warga masyarakat Kabupaten Tanggamus apabila mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya agar dapat mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan dan kenyamanan di jalan raya,” imbaunya.
Untuk diketahui, bahwa Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan intruksi kepada seluruh jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk tidak menggelar operasi penindakan tilang pengendara secara manual.
Hal itu sebagai bentuk tindaklanjut atas arahan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo kepada Polri pada 14 Oktober 2022 lalu. Instruksi larangan menggelar tilang secara manual tersebut dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022.
Surat telegram tersebut ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang menegaskan bahwa penindakan pelanggaran lalu lintas diminta untuk tidak menggunakan tilang manual.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Online Lappung.COM di——> Klik: GOOGLE NEWS





Lappung Media Network