Lebih lanjut AKP Amsar mengatakan, tak hanya penarikan blangko tilang, personel polisi juga dilarang keras melakukan penilangan di wilayah hukum Polres Tanggamus. Hal tersebut lantaran Kabupaten Tanggamus belum memiliki System Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.
“Didalam melaksanakan patroli lalu lintas tidak ada personel Satlantas Polres Tanggamus yang melakukan penilangan, dikarenakan di Kabupaten Tanggamus belum terdapat ETLE baik statis maupun mobile,” ujarnya.
Meskipun begitu, AKP Amsar meneruskan, para pelanggar lalu lintas di Kabupaten Tanggamus tetap akan menerima sanksi jika ditemukan melakukan pelanggaran saat berkendara. “Tindakan yang dilakukan oleh petugas polisi lalu lintas kepada pelanggar lalu lintas yaitu dengan cara memberikan teguran baik tertulis maupun dengan teguran lisan,” katanya.
Kasat Lantas juga menyampaikan, bahwa personelnya akan tetap berkomitmen untuk tidak memberikan sanksi tilang kepada pengendara yang melakukan pelanggaran saat melintasi Jalinbar Kabupaten Tanggamus.
“Satlantas Polres Tanggamus tetap berkomitmen akan melaksanakan peneguran terhadap pelanggaran lalu lintas sesuai dengan instruksi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. Jadi dengan seringnya petugas memberikan teguran kepada pelanggar lalu lintas, diharapkan masyarakat dapat sadar akan pentingnya disiplin dalam berlalu lintas,” harapnya.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Online Lappung.COM di——> Klik: GOOGLE NEWS





Lappung Media Network