Kemudian AKP Dedy Wahyudi menjelaskan, Bahwa tersangka SU merupakan warga Pekon Balak, Kecamatan Wonosobo. Namun ia melakukan peredaran di wilayah Pekon Srimelati dengan maksud mengelabui petugas. “Menurut informasi warga, dia sering melakukan transaksi di Pekon Srimelati. Kami duga untuk mengelabui polisi,” ujarnya.
Sambungnya, barang bukti yang diamankan dari tersangka SU berupa 14 paket klip berisikan sabu seberat 2.93 gram, 3 plastik klip besar bekas pakai dan 2 handphone. “Barang bukti tersebut ditemukan saat penggeledahan badan maupun di rumah tempatnya berada saat ditangkap,” ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus. “Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009, ancaman maksimal 20 tahun,” pungkas Kasatresnarkiba Polres Tanggamus.
