Tanggamus.Lappung.COM – Polres Tanggamus berhasil Tangkap dua Pelaku Peredaran Uang Palsu. Penangkapan ini melibatkan tim dari Polsek Pugung dan Polsek Kedaton. Kedua pelaku yang berhasil ditangkap berinisial KMS alias Dodi (36) warga Jalan Sinar Mulya Gang Kesuma II No. 36 LK. II RT 02 RW 00 Kelurahan Keteguhan, Kecamatan Telukbetung Timur, Kota Bandarlampung. Serta AL alias Ham warga Dusun I.B, Desa Purwodadi Dalam RT 03 RW 01, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Lampung Selatan.
Penyelidikan dan pengkapan para pelaku ini, berdasarkan laporan tanggal 9 Maret 2022 atas nama korbannya Ahmad Afid (42), warga Dusun Sinar Nabang, Pekon Pematang Nebak, Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di rumah korban.
Penangkapan kedua tersangka bersama Polsek Kedaton Bandar Lampung, lantaran keduanya juga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curat) mobil di wilayah Kecamatan Kedaton.
Terkait Polres Tanggamus Tangkap Pelaku Peredaran Uang palsu ini. Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan, S.H, M.H mengungkapkan, berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui tersangka ternyata juga melakukan kejahatan pencurian mobil di wilayah hukum Polsek Kedaton, Bandar Lampung.
“Hasil koordinasi, tersangka berhasil ditangkap bersama Polsek Kedaton, pada Sabtu tanggal 28 Mei 2022 pukul 14.00 WIB,” ungkap Iptu Hendra Safuan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K, pada Rabu (1/6/2022).





Lappung Media Network