Iptu Hendra Safauan juga mengungkapkan, bahwa pelimpahan ini sesuai dengan surat Kajari Tanggamus nomor: B-1597/L.8.19/Eku.1/11/2022, tanggal 23 November 2022, perihal pemberitahuan hasil penyidikan tersangka DA telah lengkap atau P21.
Selain itu juga, sesuai ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP. “Atas pelimpahan tersebut, penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan,” imbuhnya.
Kasat Reskrim juga menjelaskan, bahwa tersangka DA sebelumnya ditangkap Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus atas dugaan tindak pidana perjudian jenis toto gelap (Togel) di wilayah Kecamatan Gunung Alip.
Penangkapan tersangka atas penyelidikan informasi dari masyarakat yang resah lantaran tersangka menjadi bandar togel singapura di warungnya. “Tersangka sebelumnya ditangkap pada Senin, 22 Agustus 2022 sekitar pukul 21.00 WIB, saat berada di rumahnya,” kata Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim menambahkan, bahwa dalam penangkapan tersebut, pihaknya mendapatkan barang bukti dari tangan tersangka berupa uang tunai sebesar Rp 508.000. Selain uang tersebut, juga diamankan buku rekapan togel dan Handphone Nokia 105 warna biru yang digunakan komunikasi maupun menerima pasangan.
“Atas perbuatannya itu, penyidik menjerat tersangka dengan pasal 303 KUHPidana, ancaman maksimal 10 tahun penjara,” pungkas Iptu Hendra Safuan.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Online Lappung.COM di——> Klik: GOOGLE NEWS





Lappung Media Network