“Operasi tersebut dilaksanakan selama 14 hari dimulai pada tanggal 13 Juni sampai tanggal 26 Juni 2022,” kata Wakapolres saat membacakan amanat Kapolda Lampung Irjen Pol. Hendro Sugianto.
Wakapolres menjelaskan, tujuan digelarnya Operasi Patuh 2022 bertujuan untuk menekan angka pelanggaran dan fatalitas kecelakaan lalu lintas, serta meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas serta kesadaran masyarakat untuk taat protokol kesehatan Covid-19 di massa pandemi saat ini.
Karenanya, pihaknya akan mengedepankan tindakan preventif dan penegakan hukum secara selektif prioritas dengan tilang atau penindakan teguran terhadap delapan sasaran prioritas operasi, yaitu:
1. Berkendara sambil menggunakan ponsel.
2. Pengemudi kendaraan bermotor masih dibawah umur.
3. Pengemudi sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu.
4. Pengendara atau pengemudi kendaraan yang tidak menggunakan helm SNI dan Safety Belt.
5. Pengemudi kendaraan dalam pengaruh alkohol.
6. Pengemudi kendaraan melawan arus.
7. Pengemudi kendaraan yang melebihi batas kecepatan atau balap liar.
8. Sepeda motor yang menggunakan kenalpot bising.
Wakapolres Tanggamus berharap, dengan pelaksanaan Operasi Patuh Krakatau ini bisa meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas, serta turunnya angka pelanggaran dan fatalitas kecelakaan.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Tanggamus AKP Amsar, S.Sos mengungkapkan, bahwa gelar pasukan dalam rangka Operasi Patuh Krakatau Tahun 2022 dilaksanakan secara serentak di Polres jajaran Polda Lampung.





Lappung Media Network