“Ketiga tersangka ditangkap bersama warga yang melaksanakan Siskamling saat mereka melintas di perkebunan Wonosobo,” kata Iptu Juniko mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, pada Rabu (31/8/2022), melalui rilis Humas Polres Tanggamus.
Lebih lanjut Kapolsek menyampaikan, dari tangan para tersangka, turut diamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Sonic Warna Silver yang digunakan para tersangka, Honda Vario Nopol B 3207 KBB milik korban, dan senter kecil warna hitam.
Kemudian Kapolsek menjelaskan, kronologis kejadian bermula pada Kamis tanggal 25 Agustus 2022, bahwa diketahui korban sekitar pukul 03.00 WIB, saat ia terbangun, tidak lagi melihat sepeda motor yang berada di ruangan tengah rumahnya.
“Setelah memeriksa, ternyata motor dan senternya hilang sehingga korban melapor ke Polsek Wonosobo sebab ia mengalami kerugian sekitar Rp 9 juta,” ungkap Iptu Juniko.
Saat ini, ketiga tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolsek Wonosobo guna proses penyidikan lebih lanjut. “Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun,” kata Kapolsek Wonosobo.





Lappung Media Network