Tanggamus.Lappung.COM – Aparat Polisi dalam hal ini Polres Tanggamus, Imbau semua Warga PSHT. Agar menghormati proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Penyidik Satreskrim Polres Tanggamus. Hal ini disampaikan Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K. Dalam keterangan persnya Tentang Penanganan Dugaan Perkara Pidana Antar Sesama Warga PSHT Tanggamus, yang tertuang dalam LP/B/183/11/2022/SPKT/POLRES TANGGAMUS/POLDA LAMPUNG dengan tersangka Rudi Kurniawan.
Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Wiharyadi juga menyampaikan, bahwa akan menjamin penyidik bekerja secara profesional dan proporsional dalam penanganan perkara anggota PSHT Tanggamus. Selain itu juga semaksimal mungkin melayani seluruh komponen masyarakat yang ada, supaya Tanggamus tetap kondusif.
Disampaikan pula, hal lainnya yang harus dipahami oleh warga PSHT adalah, selama tahapan pemeriksaan oleh penyidik, Rudi Kurniawan akan terus didampingi tim Lembaga Hukum dan Advokasi (LHA) PSHT.
Penyidikan Rudi Kurniawan, merupakan tindaklanjut dari laporan Bambang Endro Santoso (47), sesama warga PSHT Tanggamus. Bambang melaporkan Rudi, atas dugaan awal pengeroyokan yang mengakibatkan Bambang mengalami sejumlah luka.
“Kami menjamin penyidik akan bekerja profesional dan proporsional. Ini merupakan tugas pokok kami sebagai anggota Polri, sebagai penegak hukum yang harus kami jalankan sesuai amanat undang-undang,” kata AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K, Selasa (8/3/2022) malam.
Sambungnya, proses terhadap tersangka Rudi Kurniawan saat ini sudah pada tahap penyidikan. Penyidik juga masih terus memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan alat-alat bukti lainnya. “Dan tentunya, perkara ini akan bergerak dinamis, sesuai dengan bukti-bukti dan keterangan para saksi,” ujarnya.
Demikian juga, karena penyidikan perkara ini masih terus bergulir, tidak menutup kemungkinan muncul fakta-fakta baru yang berujung pada tersangka baru. Sesuai dengan hasil pemeriksaan saksi dan alat bukti serta perkembangan-perkembangan lainnya.





Lappung Media Network