Lebih lanjut AKP Deddy Wahyudi mengungkapkan, bahwa penangkapan ketiga tersangka setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait di rumah tersebut sedang ada pesta Narkoba. “Setelah dilakukan penyelidikan, dan penggerebekan ketiga pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan,” ungkapnya.
Menurut Kasatresnarkoba, dari tangan DA diamankan barang bukti 2 bundel plastik klip, plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 0.16 gram, 4 pipa kaca/pirek, 6 sedotan, skop, sumbu, 2 korek api gas, tutup botol berlubang, handphone dan kotaknya.
Kemudian dari tangan RM diamankan barang bukti plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 0.13 gram, alat hisab sabu/bong, pipa kaca/pirek bekas pakai, sumbu, skop, 2 korek api gas dan handphone.
Sementara dari RE diamankan barang bukti plastik klip sabu dengan berat bruto 0.13 gram, pipa kaca/pirek bekas pakai dan 2 unit handphone. “Barang bukti tersebut diamankan, berada di rumah pelaku DA dan sedang dalam penguasaan ketiga pelaku,” kata Kasatresnarkoba.
AKP Deddy Wahyudi juga menambahkan, bahwa barang haram tersebut didapatkan pelaku DA dengan cara membeli kepada seseorang yang telah diketahui identitasnya. “Terhadap penyedia barang haram tersebut, masih dalam pengejaran,” imbuhnya.
Saat ini ketiga pelaku dan barang bukti ditahan di Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. “Ketiga pelaku dijerat pasal 112 dan 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Online Lappung.COM di——> Klik: GOOGLE NEWS





Lappung Media Network