Lalu dari RS alias Lan Siluk diamankan barang bukti 5 plastik klip sabu dengan berat bruto 5,22 gram, 4 bundel plastik klip, 1 alat hisap sabu, 1 sedotan plastik, handphone, pipet plastik dan uang tunai Rp 2.250.000.
Kemudian dari RU, barang bukti berupa 1 plastik klip sabu seberat bruto 0,18 dan sebilah sajam jenis pisau. Terakhir dari AW, berupa 1 alat hisap sabu, pirek, korek api, Hp merk Samsung, timbangan digital, 7 plastik klip bekas pakai sisa sabu dan plastik klip isi sabu seberat bruto 0,13 gram.
“Keseluruhan barang bukti terkait juga telah diamankan di Satresnarkoba Polres Tanggamus,” ujarnya.
Ditambahkan Kasat, terhadap keempat tersangka saat ini dalam proses penyidikan lebih lanjut. Terhadap seorang diduga bandar masih dalam pengejaran dan ditetapkan DPO.
“Keempat tersangka dijerat pasal 112, 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman maksimal 20 tahun,” tandasnya.





Lappung Media Network