Lebih lanjut AKP Deddy Wahyudi menjelaskan, bahwa dari tersangka AS pihaknya mengamankan barang bukti 10 plastik klip berisi kristal putih dengan berat bruto 2.02 gram, 7 plastik klip kosong, bungkus rokok, handphone, KTP dan dompet. Kemudian dari tersangka AP diamankan barang bukti alat hisap sabu/bong, pipa kaca/pirek, 3 sumbu, korek api, handphone dan KTP.
“Barang bukti tersebut ditemukan saat penggeledahan berada di dalam kamar di bawah meja rumah tersangka AS,” ungkap AKP Deddy Wahyudi.
Sambungnya, berdasarkan keterangan kedua tersangka barang haram tersebut didapatkan dari sesorang yang saat ini masih dilakukan pencarian. “Penyuplai barang haram sudah diketahui identitasnya dan saat ini masih dalam pencarian,” imbuh Kasatresnarkoba.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini kedua tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus. “Kedua tersangka dijerat pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman maksimal 12 tahun penjara,” pungkas AKP Dedy Wahyudi.
Sementara itu, berdasarkan keterangan tersangka AS alias Wes bahwa ia mendapatkan sabu tersebut dari seorang rekannya di wilayah Talang Padang dengan harga jual paket kecil Rp 100 ribu dan Rp 200 ribu. “Sudah 2 kali terima paket dari teman saya untuk dijual, paket kecil Rp 100 ribu dan Rp 200 ribu,” ujar AS.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di——> Klik: GOOGLE NEWS





Lappung Media Network