Lebih lanjut AKP Deddy Wahyudi mengungkapkan, bahwa dalam proses penggeledahan di rumah tersangka, turut diamankan barang bukti kejahatannya. “Barang bukti yang diamankan saat penggeledahan di rumah tersangka adalah 4 plastik klip sabu dengan berat bruto 0.46 gram, alat hisap sabu, 2 sedotan, handphone dan kunci T berikut 2 buah mata kunci,“ ujarnya.
Berdasarkan keterangan tersangka barang bukti tersebut berasal dari rekannya, yang akan dijual kembali kepada pemesan. Rekannya saat ini masih dalam pengejaran aparat. “Barang bukti narkotika sabu yang diamankan berasal dari rekannya dengan harga jual Rp 100 ribu per paketnya,” kata Kasatresnarkoba.
AKP Deddy Wahyudi juga mengungkapkan, bahwa pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Tanggamus guna menyelidiki temuan barang bukti kunci letter T guna mengungkap kasus kejahatan lainnya. “Kami duga kunci letter T berikut anak kuncinya diduga sebagai alat kejahatan,” imbuh AKP Deddy Wahyudi.
Saat ini tersangka dan barang bukti telah ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. “Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009, ancaman maksimal 12 tahun penjara,” pungkas AKP Deddy Wahyudi.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di——> Klik: GOOGLE NEWS





Lappung Media Network