Tanggamus.Lappung.COM – Pada Rabu (18/5/2022) siang, Polres Tanggamus melaksanakan pengamanan Eksekusi Rumah dan Bangunan di Pekon Sedayu. Yakni beralamat di Jalan Lintas Barat (Jalinbar) Dusun Sridadi, Pekon Sedayu Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus.
Eksekusi tersebut berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Kota Agung, tentang perkara sengketa yang dimenangkan oleh Bonasir alias Kusir. Seiring telah terbitnya surat perintah Ketua PN Tanggamus tentang pengosongan area sengketa.
Pantuan di lokasi, ratusan personel Polres Tanggamus dibackup personel Sat Brimob dan Dit Sabhara Polda Lampung, TNI Kodim 0424 Tanggamus melaksanakan pengamanan dipimpin langsung Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K.
Sebelum berlangsungnya Eksekusi Rumah dan Bangunan di Pekon Sedayu ini. Kapolres Satya Widhy Widharyadi terlebih dahulu menemui tergugat atau penguasa lahan untuk menyampaikan maksud kedatangan pihaknya melakukan pengamanan pelaksanaan eksekusi yang akan dilakukan oleh juru sita PN Kota Agung.
Sebelum juru sita membacakan putusan, petugas kepolisian terlebih dahulu mengosongkan halaman rumah makan dengan memindahkan kendaraan-kendaraan yang berada di lokasi, baik dengan mendorongnya atau meminta para sopir untuk meninggalkan area tersebut.
Usai halaman kosong, dengan pengawalan ketat petugas kepolisian, akhirnya juru sita PN Kota Agung dapat berdiri tegak dihadapan tergugat guna membacakan putusan eksekusi.
