“Kami dari Pengadilan Negeri Kota Agung menjalankan tugas melaksanakan eksekusi dari Ketua Pengadilan Kota Agung, yang akan kami bacakan pada hari ini juga tanggal 18 Mei 2022. Penetapan Nomor: 3/PDT.G/Eks/2021/PNKOT. Demi Keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, Ketua Pengadilan Negeri Kota Agung telah membaca surat permohonan eksekusi tanggal 3 Februari 2021 yang diajukan kuasa hukum pemohon eksekusi Kusir alias Bonasir pada pokok agar PN Kota Agung dapat melaksanakan isi putusan Nomor: 19/PDT.G/2020/PNKOT tanggal 23 Desember 2020 dalam perkara antara Kusir alias bonasir melawan Supardi. M, dan kawan kawan,” kata Juru Sita melalui pengeras suara.
Sempat terjadi penolakan baik oleh tergugat maupun keluarganya, namun dengan kesiapan personel pengamanan di lokasi, petugas berhasil menenangkan tergugat dan personel Tekab 308 Satreskrim mengamankan keluarga tergugat sehingga pembacaan eksekusi berjalan lancar.
Tiba pada inti eksekusi, tergugat juga tampak pasrah dengan sukarela bersama keluarganya mengeluarkan barang-barang yang berada di dalam rumah maupun warung maupun dengan lancar.
Juru sita juga meminta petugas PLN untuk mencabut seluruh aliran listrik dan kemudian memerintahkan operator alat berat untuk merobohkan bangunan permanen tersebut sehingga rata dengan tanah.
Pada akhir perobohan, alat berat juga melakukan penggalian saluran air di depan lokasi yang telah di eksekusi guna mencegah terjadinya penyumbatan apabila terjadi hujan serta mencegah kendaraan yang akan masuk ke area tersebut.
