Kapolres Tanggamus mengungkapkan, bahwa pihaknya melaksanakan kegiatan atas dasar permintaan pengamanan eksekusi dari Pengadilan Negeri Kota Agung. Dimana objek eksekusi adalah sebidang lahan yang berada di Kecamatan Semaka tepatnya di Dusun Sridadi, Pekon Sedayu yang merupakan hasil putusan pengadilan.
“Panitera dan juru sita datang untuk mengeksekusi atas dasar permintaan dari pemohon. Dan kami disini dibantu oleh personel TNI demikian juga perbantuan kekuatan dari Polda yaitu Sat Brimob Polda Lampung dan Dit Samapta Polda Lampung, dengan jumlah 280 personel,” ungkap AKBP Satya Widhy Widharyadi.
Kapolres mengaku, pelaksanaan eksekusi berjalan dengan lancar tanpa kendala berarti walaupun ada sedikit insiden namun berhasil dikendalikan.
“Semuanya berjalan lancar, walaupun sedikit ada insiden, namun berhasil diamankan. Yang kita imbau adalah kepentingan masyarakat sebab harus kita jaga, karena lokasi eksekusi tepat berada di pinggir jalan jalur lintas barat. Yang mana menghubungkan Provinsi Lampung dengan Bengkulu,” ucapnya.
Kapolres menambahkan, bahwa keluarga tergugat yang akan di eksekusi telah berdiskusi sejenak dan disampaikan bahwa adalah amanat undang-undang yang harus dilaksanakan
“Syukur Alhamdulillah dari tergugat saat ini, dia menerima dan dapat dilihat bersama bahwa dari bantuan kendaraan untuk memindahkan barang-barangnya juga ditolak dan ada kesanggupan dari tergugat untuk memindakan sendiri barang-barang yang ada di lokasi bangunan. Sehingga ini bisa kami apresiasi daripada pengelola lahan saat ini, bahwasannya dia dengan kesadaran untuk memindahkan sendiri barang-barangnya,” tutupnya.
