Namun ketika korban hendak pulang, sekitar pukul 11.30 WIB, korban tidak lagi mendapati sepeda motor miliknya di tempat parkir semula. Lalu korban mencari informasi dan kemudian melaporkan ke Polsek Pugung. “Korban melapor didampingi orang tuanya, sebab ia mengalami kerugian sepeda motor Honda Beat warna Putih Nopol B 3150 CGP senilai Rp14 juta,” ujar Ipda Ori Wiryadi.
Kapolsek Pugung juga menyampaikan, bahwa pengungkapan kasus ini, setelah pihaknya memeriksa sejumlah saksi dan juga korban. Secara kebetulan korban melihat pelaku membuka tas miliknya saat jam istirahat. “Selain saksi yang melihat pelaku membuka tas korban, saksi lainnya juga melihat pelaku membawa motor tersebut di jalan raya,” kata Kapolsek Pugung.
Berdasarkan keterangan pelaku, kata Kapolsek Pugung meneruskan, bahwa ia memang berniat merubah warna motor korban dan selanjutnya akan dipergunakan untuk diri sendiri. “Pengakuannya motor tersebut akan dirubah warna dan untuk dipakai sendiri. Walaupun sebenarnya keluarganya mampu tetapi pelaku dikenal nakal bahkan sering bolos sekolah,” beber Kapolsek Pugung.
Saat ini, pelaku dan barang bukti ditahan di Polsek Pugung guna proses penyidikan lebih lanjut dan terhadapnya dijerat pasal 363 KUHPidana. “Pelaku terancam 7 tahun penjaran, namun penyidikannya mengacu UU Peradilan Anak, mengingat pelaku masih dibawah umur,” pungkas Iptu Ori Wiryadi.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di—> GOOGLE NEWS





Lappung Media Network