Lebih lanjut AKP I Made Sudastra menerangkan, bahwa barang bukti yang diamankan dari tersangka berupa Handphone Xiomi Redmi 9C warna hitam, yang merupakan milik korban. Berdasarkan keterangan tersangka, bahwa ia melakukan Curat tersebut bersama seorang rekannya berinisial N. Namun N tidak berada di rumah saat akan ditangkap.
“Tersangka mengaku berdua melakukan Curat bersama inisial N. Terhadap N masih dilakukan pengejaran sebab ia tidak berada di kediamannya,” ujar AKP I Made Sudastra.
Kapolsek juga menjelaskan, kronologis kejadian pada Rabu 22 Desember 2021 sekitar pukul 00.30 WIB. Usai korban selepas bermain, laly pelapor tidur dengan meletakan handphone di samping tempat tidur. Namun saat terbangun pada pukul 05.00 WIB, korban tidak lagi mendapati handphonenya, saat memeriksa rumah ia melihat jendela ruang tamu rumah sudah terbuka.
“Menyadari telah terjadi pencurian, akhirnya korban melapor ke Polsek Kota Agung sebab ia mengalami kerugian handphone Xiomi Redmi 9C senilai Rp 1,7 juta,” ungkap Kapolsek Kota Agung.
Menurut keterangan tersangaka DG, bahwa modus operandi yang dilakukan para pelaku masuk ke dalam rumah korban, melalui jendela yang tidak ada teralis. “Modus dan peran, pelaku DPO N, masuk melalui jendela ruang tamu saat korban tidur pada pukul 04.00 WIB dan DG mengawasi sekitar rumah,” imbuh AKP I Made Sudastra.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di——> Klik: GOOGLE NEWS
