Tanggamus.Lappung.COM – Jajaran Polsek Kota Agung berhasil menangkap seorang tersangka pencuri handphone milik tetangga dekat rumahnya.
Identitas tersangka pencuri handphone milik tetangga, yang ditangkap polisi adalah berinisial DG (19) warga Pekon Penanggungan, Kecamatan Kota Agung. Pelaku ditangkap petugas tanpa perlawanan, saat penangkapan turut pula diamankan barang bukti hasil kejahatannya berupa handphone.
Kapolsek Kota Agung Polres Tanggamus AKP I Made Sudastra, S.H menerangkan, bahwa tersangka ditangkap setelah Tekab 308 Presisi Polsek Kota Agung melakukan penyelidikan, atas laporan tertanggal 24 Oktober 2022, yakni atas nama korbannya Riyansyah (18) juga warga Pekon Penanggungan, Kecamatan Kota Agung.
Berdasarkan penyelidikan dengan dibantu korban, akhirnya tersangka berhasil diidentifikasi. Kemudian dilakukan penangkapan, saat tersangka sedang berada di rumahnya berikut barang buktinya.
“Tersangka ditangkap tanpa perlawanan saat berada di rumahnya, Kamis, 27 Oktober 2022 pukul 01.00 WIB,” kata AKP I Made Sudastra, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K, M.K.P, pada Jumat (28/10/2022).
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di——> Klik: GOOGLE NEWS
