Tanggamus.Lappung.COM – Tersangka Pembobol Rumah dan Pelaku Curas di wilayah Pugung, berhasil dibekuk Tekab (Tim Khusus Anti Bandit) 308 Polres Tanggamus. Identitas pelaku adalah berinisial AR (45), warga Dusun Kadu Gareng, Pekon Kayu Hubi, Kecamatan Pugung.
Terkait penangkapan Tersangka Pembobol Rumah dan Pelaku Curas di Wilayah Pugung ini. Pihak kepolisian menyampaikan, bahwa pelaku ditangkap petugas saat berada di tempat persembunyiannya. Yakni, di Desa Wirana Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang Provinsi Banten.
Hasil dari tertangkapnya tersangka AR ini, terungkap dari pengakuannya, bahwa ia telah berulang kali melakukan kejahatan sejak tahun 2016 hingga 2021. Menurut pengakuanya, sudah sebanyak 12 TKP aksinya kriminalnya dilakukan bersama tiga rekannya yang terlebih dahulu ditangkap.
Fakta lainnya juga terungkap, bahww dalam sejumlah aksi kejahatan, AR memiliki dua tim berbeda dan dirinya memiliki peran penting sebagai eksekutor. Yakni, baik dalam hal merusak pintu dalam aksi Curat dan memukul korbannya dalam aksi Curas.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan, S.H, M.H mengungkapkan, bahwa tersangka ditangkap Tekab 308 bersama Unit Reskrim Polres Tanggamus atas dasar laporan tanggal 10 September 2021. Atas nama korbannya Aripin (59), warga Dusun Kadu Gareng, Pekon Kayu Hubi Kecamatan Pugung.
