“Tersangka ditangkap pada Senin, 18 Juli 2022, sekitar pukul 08.00 WIB, saat berada di persembunyiannya di Desa Wirana, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang Provinsi Banten,” ungkap Iptu Hendra Safuan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K., M.K.P, pada Selasa (19/7/2022).
Kasat menjelaskan, bahwa kronologis kejadian Curat pada Jumat tanggal 10 September 2021 sekitar 06.00 WIB. Pelapor terbangun tidak lagi melihat 2 handphone Xiomi 4A dan merk Aldo Type AL-106 yang di letakkan di atas meja.
Setelah memeriksa lainnya, korban juga tidak melihat 1 unit matrik Net Parabola yang di letakan di samping meja TV, juga memeriksa isi warung, korban melihat lemari tempat penyimpanan uang sudah terbuka dan uang Rp 800 ribu ditempat penyimpanan telah hilang.
Didalam isi warung, menurut korban barang-barang berupa 12 sabun mandi, 10 pak rokok, odol, roti, 1 speaker dan 2 buah celengan anak juga telah raib dari tempat semula diletakan. “Atas kejadian tersebut korban mengalami merugian materil sejumlah Rp 8 juta dan melaporkannya ke Polsek Pugung untuk ditindaklanjuti,” jelasnya.
