Sambungnya, barang bukti yang diamankan dari tersangka berupa alat hisap sabu, kaca pirek, 2 pipet, 2 korek api gas, handpone, bundel plastik klip, 12 plastik klip bekas pakai dan 5 plastik klip kecil berisi sabu seberat 0.82 gram.
“Barang bukti tersebut diamankan dalam rangkaian penggeledahan di rumah tersangka,” ujarnya.
Dijelaskan Kasat, berdasarkan keterangan tersangka, barang bukti tersebut dibeli dari seseorang yang telah diketahui identitasnya.
Ditambahkannya, saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Terhadap NP dipersangkakan pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman maksimal 12 tahun penjara,” kata Deddy Wahyudi nya.





Lappung Media Network