Lebih lanjut Kapolsek Pugung menjelaskan, bahwa kronologis kejadian Curat yang dilakukan tersangka diketahui oleh korban pada Kamis tanggal 17 November 2022 sekitar pukul 05.00 WIB. Pada saat ia bangun tidur, tidak lagi melihat 2 unit Ponsel Oppo F5 dan Oppo A3S yang sedang diisi dayanya.
Kemudian korban memeriksa rumahnya, dan melihat atap genteng bagian belakang telah terbuka dan pintu dapur juga sudah tidak terkunci sehingga ia menyadari telah terjadi pencurian di rumahnya. “Akibat dari kejadian tersebut korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Pulau Panggung sebab ia mengalami kerugian sebesar Rp 3,4 juta,” ujar Iptu Musakir.
Dalam penangkapan ini, kata Kapolsek Pulau Panggung meneruskan, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti Handphone Oppo F5 dan Oppo A3S milik korban dari tangan tersangka. Menurut Kapolsek, bahwa tersangka merupakan residivis kasus tindak pidana pencurian bobol warung di dusun Kampung Asam, Pekon Gunung Meraksa, Kecamatan Pulau Panggung. Kemudian juga pernah melakukan pencurian handphone di Pekon Tekad, Kecamatan Pulau Panggung, pada 24 Agustus 2021. “Pelaku HR sudah 2 kali masuk penjara dengan kasus yang sama, terakhir pada Agustus 2021,” kata Iptu Musakir.
Iptu Musakir menambahkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka HR dan barang bukti kini ditahan di Mapolsek Pulau Panggung. “Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan, S.H, M.H membenarkan Tekab 308 Presisi turut membantu pengungkapan kasus di wilayah hukum Polsek Pulau Panggung. “Alhamdulillah atas kerja sama tim, kasus Curat di Pulau Panggung berhasil terungkap,” ujar Iptu Hendra Safuan.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di——> Klik: GOOGLE NEWS
