Tanggamus.Lappung.COM – Polsek Pulau Panggung tangkap pelaku Curat di Dusun Kampung Asam, Pekon Gunung Meraksa, Kecamatan Pulau Panggung.
Identitas pelaku Curat (Pencurian dengan Pemberatan) yang ditangkap Polsek Pulau Panggung bersama Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus adalah berinisial HR (17). Menurut catatan kepolisian bahwa HR merupakan seorang residivis yang telah dua kali masuk penjara, dalam kasus yang sama, di wilayah hukum Polsek Pulau Panggung, beberapa waktu lalu.
Pada saat penangkapan ini, dari tangan pelaku, aparat gabungan berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 unit handphone hasil curian. Yakni, milik korban atas nama Yuniarti (26), warga Dusun Kampung Asam, Pekon Gunung Meraksa.
Terkait penangkapan pelaku Curat di Pekon Gunung Meraksa ini, dalam keteranganya, Kapolsek Pulau Panggung Iptu Musakir, S.H mengungkapkan, bahwa tersangka HR ditangkap atas dasar penyelidikan laporan polisi pada tanggal 17 November 2022.
“Pelaku diamankan pada Sabtu tanggal 26 November 2022 sekitar pukul 01.00 WIB. Pada saat nongkrong bersama rekan-rekannya di Pekon Gunung Meraksa,” ungkap Iptu Musakir, mewakili Kapolres Tanggamus Polda Lampung AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K, M.K.P, pada Senin (28/11/2022).
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di——> Klik: GOOGLE NEWS
