Lebih lanjut, Iptu Hendra Safuan menjelaskan, bahwa aksi Curas terjadi pada Sabtu tanggal 5 November 2022 sekitar pukul 15.00 WIB. Bermula korban Nadia dibonceng oleh tersangka AF melintas di jalan areal persawahan antara Pekon Tugu Rejo dan Pekon Bangun Rejo.
Setibanya di TKP tersebut, mereka dikejar dan diberhentikan oleh dua orang laki-laki yang tidak dikenal mengendarai sepeda motor Satria F injeksi warna hitam lis merah tanpa Nopol, langsung memukuli dan menodongkan pisau ke perut tersangka AF.
Kedua pelaku kemudian merampas Handphone milik AF yakni HP Oppo A57 warna hitam dan Handphone milik korban Nadia yakni Samsung J2 core warna hitam. Kemudian kedua pelaku tersebut pergi meninggalkan korban ke arah Pekon Tugu Rejo. “Kedua remaja tersebut kemudian melapor ke Polsek Semaka, dan ternyata hal itu dilakukan AF untuk mengelabui aksi yang direncanakannya sendiri,” kata Iptu Hendra Safuan.
Iptu Hendra Safuan menambahkan, bahwa pihaknya juga masih melakukan pengejaran terhadap 2 rekan pelaku yang telah diketahui identitasnya. Menurut Kasat Reskrim, peran masing-masing tersangka yakni AF selaku aktor utama dengan mengajak 3 rekannya untuk melakukan Curas terhadap teman wanitanya. “Peran AF, aktor utama kejahatan. YG turut serta melakukan perencanaan dan menyimpan barang bukti. Sementara 2 rekannya yang belum ditangkap berperan sebagai eksekutor,” ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut, kedua tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana dan terhadap dua rekannya ditetapkan DPO. “Kedua tersangka terancam hukuman 9 tahun penjara. Terhadap tersangka anak di bawah umur, penyidikannya mengacu UU Peradilan Anak,” pungkas Iptu Hendra Safuan.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di ——> Klik: GOOGLE NEWS
