Tanggamus.Lappung.COM – Tim Satresnarkoba Polres Tanggamus berhasil menangkap dua orang pengedar sabu di Pekon Negeri Ratu, Kecamatan Kota Agung.
Identitas pelaku pengedar sabu di Pekon Negeri Ratu yang diringkus polisi adalah inisial YK (33) dan TR (28). Keduanya dibekuk Satresnarkoba Polres Tanggamus di salah satu rumah, yang berlolasi di Pekon Negeri Ratu.
Dalam keteranganya Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP Deddy Wahyudi, S.H, M.M mengungkapkan, bahwa YK merupakan warga Pekon Negeri Ratu, Kota Agung. Sedangkan TR merupakan warga Pekon Sanggi, Bandar Negeri Semoung.
Penangkapan kedua pelaku, setelah aparat mendapatkan laporan/informasi dari masyarakat. Tentang adanya dugaan peredaran narkotika di salah satu rumah, di Pekon Negeri Ratu yang dihuni oleh YK. Kemudian, berdasarkan informasi tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan. Hingga dilakukan upaya paksa penangkapan saat keduanya berada di rumah YK.
“Kedua tersangka ditangkap usai mengkonsumsi sabu di rumah YK pada Sabtu, 19 November 2022 pukul 19.30 WIB,” ujar AKP Deddy Wahyudi, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K, M.K.P, pada Selasa (22/11/2022).
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di——> Klik: GOOGLE NEWS
