Tanggamus.Lappung.COM – Penyidik Satreskrim Polres Tanggamus limpahkan seorang tersangka judi togel kepada JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejari Tanggamus.
Berkas perkara tersangka judi togel atas nama tersangka inisial DA (54), yang merupakan warga Pekon Kedaloman, Kecamatan Gunung Alip, Tanggamus ini, telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak Kejaksaan Negeri Tanggamus.
Atas hal itu maka, Satreskrim Polres Tanggamus yang menangani perkara ini, limpahkan berkas perkara tersangka judi togel dan barang buktinya kepada JPU Kejari Tanggamus.
Dalam keterangannya, Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan, S.H menyampaikan, bahwa pelimpahan tersangka DA dalam perkara dugaan perjudian jenis togel dan barang buktinya berlangsung, pada Kamis 24 November 2022.
“Tersangka kami limpahkan kemarin, pada pukul 11.30 WIB kepada JPU Kejari Tanggamus,” ungkap Iptu Hendra Safuan, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K, M.K.P, pada Kamis ( 24/11/2022).
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Online Lappung.COM di——> Klik: GOOGLE NEWS
