Saat tiba di Jalinbar Pekon Talagening tiba-tiba dua lelaki berboncengan dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna putih menyalip dari arah kiri. Lalu langsung menarik tas milik isterinya hingga terputus, kedua pelaku kemudian melarikan diri ke arah Kota Agung.
Tas istri korban yang dijambret pelaku berisikan handphone Realme 7 warna hitam, handphone Poco M3 Cool Blue dan handphone Samsung Galaxy A23 warna biru. Sehingga korban menderita kerugian senilai Rp9 juta. “Korban kemudian melapor ke Polsek Kota Agung untuk ditindaklanjuti,” kata Kapolsek Kota Agung.
AKP I Made Sudastra menambahkan, atas penangkapan kedua pelaku ini, pihaknya terus melakukan penyelidikan dan pengembangan, terkait adanya tersangka lain yang diduga terlibat dalam aksi Curas modus jambret. “Kami terus melakukan pengembangan lebih lanjut, guna mengungkap jaringan pelaku dan pengakuan tersangka yang diduga terlibat dalam kejahatan tersebut,” ungkap AKP I Made Sudastra.
Saat ini kedua tersangka dan barang bukti telah ditahan di Mapolsek Kota Agung guna penyidikan lebih lanjut. “Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana ancaman 9 tahun, junto pasal 480 KUHPidana ancaman 4 tahun,” pungkas AKP I Made Sudastra.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di—> GOOGLE NEWS
