Tanggamus.Lappung.COM – Tekab 308 Presisi Polsek Kota Agung berhasil menangkap seorang tersangka Curanmor di Pekon Pulau Benawang, Kota Agung Barat.
Identitas pelaku Curanmor di Pekon Pulau Benawang yang ditangkap polisi adalah berinisial NP (22) warga Gang Cempaka, Pekon Kota Batu, Kecamatan Kota Agung. Sementara 2 orang rekan pelaku lainnya belum ditangkap, saat ini masih diburu oleh petugas dan telah ditetapkan sebagai DPO.
Dalam penangkapan NP ini, Polsek Kota Agung juga berhasil mengamankan sepeda motor hasil curian Suzuki Satria FU warna Merah Hitam Nomor Polisi B 3317 NXX dan kendaraan yang digunakan untuk melakukan kejahatan.
Dalam keterangannya Kapolsek Kota Agung AKP I Made Sudastra, S.H mengungkapkan, bahwa tersangka NP ditangkap setelah pihaknya menerima laporan korban dan dilanjutkan penyelidikan. Hasil penyelidikan tersebut, tersangka berhasil diidentifikasi, kemudian dilakukan penangkapan saat ia berada di Pekon Kota Batu, Kecamatan Kota Agung. “Tersangka ditangkap pada Rabu, 30 November 2022 pukul 01.00 WIB,” ujar AKP I Made Sudastra, pada Selasa (1/12/2022).
Lebih lanjut AKP I Made Sudastra menyampaikan, bahwa dalam penangkapan ini pihaknya juga turut mengamankan sepeda motor milik korban dan milik tersangka serta satu kunci letter T yang dipergunakan sebagai alat kejahatan. “Saat ditangkap, tersangka juga menguasai alat kejahatan berupa kunci letter T, sehingga kami terus upayakan pengembangan kasus,” katanya.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di——> Klik: GOOGLE NEWS