Kasat juga menambahkan, terkait barang bukti sepeda motor yang diamankan, ia mempersilahkan masyarakat mengecek ke Polres Tanggamus dan berkoordinasi dengan penyidik Satreskrim. “Untuk barang bukti bisa berkoordinasi dengan penyidik dan membawa bukti kepemilikan yang sah berupa BPKB kendaraan,” imbuhnya.
Terhadap ketiga tersangka dan barang bukti saat ini telah ditahan di Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. “Atas perbuatannya, tersangka MA dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun. Tersangka NO dan SU dijerat pasal 55, 56 jo 481 ancaman 7 tahun,” pungkas Iptu Hendra Safuan.
Sementara itu, berdasarkan keterangan MA bahwa dalam aksi kejahatannya, ia berperan membawa sepeda motor, setelah mendapatkan sasaran rekannya NV yang membobol sepeda motor para korban. “Saya yang bawa motor, yang bobol temen saya. Setelah dapat motor, saya berganti posisi membawa motor hasil curian untuk dijual,” ujar MA.
MA juga mengakui, setelah motor berhasil dicuri, maka peran NO melakukan penjualan kendaraan, dan pembagian hasil penjualan dilakukan oleh NV. “Yang jual NO di atas Rp 5 juta, saya dikasih NV, rata-rata Rp 2 juta setiap kendaraan. Uangnya sudah habis dipakai kebutuhan sehari-hari,” katanya.





Lappung Media Network