TKP yang diakui tersangka MA meliputi di Kecamatan Talang Padang, Pekon Way Kerap Kecamatan Semaka, wilayah Kota Agung dan beberapa pekon di wilayah Kecamatan Gisting.
Kemudian, juga berdasarkan pengakuan MA, bahwa dalam sejumlah aksi kejahatannya, ia bersama seorang rekannya berinisial NV, menjual sepeda motornya melalui perantara NO.
Tim berhasil melakukan penangkapan terhadap NO pada Jumat, 2 September pukul 05.00 WIB di kediamannya, juga berhasil menangkap SU di Pesisir Barat dan mengumpulkan barang bukti, lalu membawanya ke Polres Tanggamus.
Tekab 308 Polres Tanggamus juga telah bergerak ke rumah pelaku NV yang berada di wilayah Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus. Namun yang bersangkutan tidak berada di kediamannya, terhadapnya ditetapkan sebagai DPO.
“Dari runtutan tersebut, mereka memiliki peran masing-masing, baik pemetik, penjual dan penadah hasil curian. Kami juga masih memburu NV,” kata Kasat Reskrim.
Baca Halaman Selanjutnya——> Klik 4/>





Lappung Media Network