Tanggamus.Lappung.COM – Tujuh orang terduga pelaku kasus narkoba jenis sabu di Kecamatan Wonosobo. Berhasil ditangkap Polsek Wonosobo bersama tim gabungan Tekab 308 dan Satres Narkoba Polres Tanggamus.
Berikut ini Siaran Pers Humas Polres Tanggamus, yang diterima redaksi Pringsewu.lappung.com (Lappung Media Network). Terkait Tim Gabungan Polres Tanggamus Tangkap Tujuh Orang Tersangka Kasus Narkoba Jenis Sabu di Kecamatan Wonosobo:
Polsek Wonosobo bersama Tim Tekab 308 dan Satresnarkoba Polres Tanggamus. Menangkap sekaligus tujuh orang tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis sabu. Berlokasi di salah satu rumah, di Pekon Banjar Negara, Kecamatan Wonosobo, Tanggamus.
Dari ketujuh orang tersebut, rinciannya 4 diantaranya pria dewasa, 2 merupakan anak dibawah umur. Lalu 1 orang lainnya merupakan perempuan.
Mereka antara lain, berinisial SN (25) warga Enggal Bandar Lampung, FA (23) warga Pekon Banjar Negara, Wonosobo. RO (19) warga Pekon Padang Ratu Kecamatan Wonosobo dan BU (30) warga Pekon Negeri Ngarip Kecamatan Wonosobo.





Lappung Media Network