Tanggamus.Lappung.COM – Polsek Kota Agung tangkap Dua Pelaku Judi Togel di Kota Agung Barat. Masing-masing pelaku ditangkap di Pekon Talagening dan Pekon Way Gelang. Pada Senin (21/2/2022) malam. Identitas pelaku yang diamankan, yakni berinisial TA (42) warga Pekon Talagening dan AR (31) warga Pekon Way Gelang.
Dalam proses penangkapan ini, selain kedua tersangka turut pula berhasil diamankan sejumlah barang bukti. Yakni berupa uang tunai, rekapan, buku rumus, 2 handphone dan dompet.
Kapolsek Kota Agung Polres Tanggamus AKP Sugeng Sumanto, S.E, M.H. Mengungkapkan, kedua pelaku ditangkap berdasarkan informasi masyarakat. Karena masyarakat telah resah atas kegiatan perjudian togel di wilayah Pekon Talagening.
“Berdasarkan informasi tersebut, selanjutnya dilakukan penyelidikan sehingga berhasil diamankan TA tadi malam pukul 21.30 WIB,” kata AKP Sugeng Sumanto. Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K. Pada Selasa (22/2/2022) siang.
Sambungnya, berdasarkan keterangan TA, ternyata ia merupakan kaki tangan AR. Sehingga petugas selanjutnya menangkap AR tanpa perlawanan.
Kapolsek mengaku, dari penangkapan itu, pihaknya juga berhasil mengamankan berbagai barang bukti. Berupa uang Rp 380 ribu, kertas bertuliskan rumusan judi togel, 3 buku bertuliskan rumusan judi togel, handphone Oppo A37, handphone Vivo Y12 dan dompet warna coklat merk levi’s.
“Barang bukti uang Rp100 ribu dan handphone Vivo Y12 diamankan dari AR dan lainnya dari TA,” ucapnya.
