Lebih lanjut, Kasatresnarkoba mengungkapkan, bahwa dalam penggeledahan di rumah tersangka, berhasil ditemukan barang bukti yang disembunyikan di atas teras depan rumahnya. “Barang bukti 3 plastik klip berisi 0,47 narkotika sabu ditemukan berada di atas atap asbes bagian teras depan rumah tersangka,” ungkap Kasatresnarkoba.
AKP Deddy Wahyudi menambahkan, berdasarkan keterangan tersangka AS, ia mengakui sering menjual sabu saat diperintahkan rekan-rekannya. Dengan keuntungan dapat mengkonsumsi sabu untuk dirinya. “Berdasarkan keterangan tersangka, ia mengaku membelikan sabu apabila ada pesanan teman-temannya. Hasilnya ia pakai untuk nyabu dirinya sendiri,” imbuhnya.
Hingga saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan dan pengembangan terkait asal sabu serta para pembeli sabu dari tangan AS.
“Untuk asal sabu masih terus dilakukan pengembangan, demikian juga para pembeli dari tangan AS dalam pencarian,” ujar AKP Deddy.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dan barang bukti kini ditahan di Mapolres Tanggamus. “Tersangka dijerat pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman maksimal 12 tahun penjara,” pungkas AKP Deddy.
Sementara itu, tersangka AS dalam keterangannya mengakui bahwa ia telah berulang kali membeli sabu dari wilayah Kota Agung untuk dijual kepada rekan-rekannya. “Ya saya disuruh temen-temen untuk membeli sabu, dan hasil penjualan juga untuk nyabu saya,” ujar AS.
Tersangka AS juga mengungkapkan, bahwa ia mengkonsumsi sabu siang hari di Taman Wisata Air Terjun Way Lalaan dengan bersembunyi di salah satu ruang kamar mandi area tersebut. “Saya sendirian kalo nyabu, biasanya siang hari di kamar mandi Way Lalaan,” ungkapnya.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di——> Klik: GOOGLE NEWS
