Tanggamus.Lappung.COM – Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus dan Polsek Kota Agung berhasil menangkap dua remaja tersangka pencuri Handphone di Kota Agung.
Terkait penangkapan dua orang pencuri handphone di Kota Agung ini. Dalam keterangannya pihak kepolisian mengungkapkan, bahwa identitas kedua pelaku yang ditangkap adalah berinisial DM (18) dan RD (15), keduanya merupakan warga Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus.
Setelah berhasil diindentifikasi, kedua pelaku ditangkap saat berada di Jalan Raya Pekon Kota Agung. Saat akan ditangkap pelaku sempat membuang barang bukti. Berkat kejelian petugas, akhirnya berhasil menemukan barang bukti handphone milik korban.
Menurut Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan, S.H, bahwa kedua tersangka ditangkap atas laporan tanggal 22 Desember 2022 atas nama korban Indra (25), warga Dusun Bayur, Pekon Kota Agung, Kecamatan Kota Agung.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di——> Klik: GOOGLE NEWS





Lappung Media Network