“Atas kerjasama tim tersebut, kedua tersangka berhasil ditangkap berikut kendaraan korban, kendaraan tersangka dan kunci T yang dipergunakan para tersangka. Serta 3 kunci kontak yang digunakan untuk kamuflase,” ujar Kapolsek Talang Padang.
lebih lanjut Kapolsek Talang Padang mengungkapakan, bahwa berdasarkan keterangan kedua tersangka, eksekutor Curanmor tersebut adalah SW alias Sultan. Dimana sebelumnya kedua tersangka berjalan mencari sasaran dari arah Wonosobo. “Saat di TKP, tersangka melihat motor korban dan berpura-pura buang air kecil di WC yang berada di luar warung makan tersebut. Lalu menggasak motor korban,” ungkap Kapolsek Talang Padang.
Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti Curanmor tersebut ditahan di Mapolsek Talang Padang guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Sebab kedua tersangka diduga pernah melakukan Curanmor di beberapa tempat lainnya. “Atas perbuatannya, Kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara,” imbuh Iptu Bambang Sugiono.
Dalam Kesempatan ini, Kapolsek Talang Padang juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada seorang pelajar yang telah memberikan informasi dan membantu pengejaran. Menurutnya, pihaknya akan memberikan penghargaan terhadapnya.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di——> Klik: GOOGLE NEWS
