Lebih lanjut Kapolsek Talang Padang mengatakan, bahwa berdasarkan keterangan RD, pada malam tersebut ia telah menerima pasangan togel dari seorang langganannya. Sehingga kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku SU, saat berada di rumahnya.
“Hasil keterangan RD, malam tersebut ada seorang pemasang togel kepada dirinya. Kemudian dilakukan penangkapan terhadap SU tanpa perlawanan,” ungkap Iptu Bambang Sugiono.
Kapolsek Talang Padang juga menyampaikan, bahwa dari tangan pelaku RD, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa handphone Samsung Galaxy J2 Prime, buku tabungan, dankartu ATM. Kemudian dari tangan SU telah diamankan handphone Asus warna hitam dan uang tunai Rp 30 ribu yang diduga akan digunakan tersangka untuk membayar tagihan pemasangan togel.
“Untuk peran kedua tersangka, yakni RD selaku penerima pasangan. Sementara peran SU sebagai pemasang,” ujar Kapolsek Talang Padang.
Sambungnya, terhadap kedua tersangka dikenakan Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Elektronik atau Pasal 303 KUHPidana. “Ancaman maksimal 10 tahun penjara,” pungkas Iptu Bambang Sugiono.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Portal Berita Lappung.COM di——> Klik: GOOGLE NEWS
