Tanggamus.Lappung.COM – Seorang pria terduga pengguna sabu di Kota Agung berhasil diringkus jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus.
Identitas tersangka pengguna sabu di Kota Agung yang dibekuk polisi adalah inisial RB (20) warga Lingkungan Kapuran, Kelurahan Pasar Madang, Kecamatan Kota Agung.
Menurut keterangan pihak kepolisian, saat peristiwa penangkapan berlangsung, dari tangan tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan ini. Melalui cara penggeledahan di rumahnya, aparat berhasil mengamankan barang bukti, yakni berupa alat hisap sabu, kaca pirek, dan 5 sedotan plastik.
Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP Deddy Wahyudi, S.H, M.M mengungkapkan, bahwa penangkapan tersangka dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi masyarakat, bahwa di rumah RB sering digunakan untuk tempat berpesta sabu.
Selanjutnya, berdasarkan penyelidikan informasi tersebut, guna mengetahui kebenarannya, petugas pada Kamis (8/9/2022) melakukan penggerebekan. Sekaligus turut mengamankan tersangka dengan barang bukti penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di——> Klik: GOOGLE NEWS
