Barang bukti narkotika tersebut basah lantaran terkena air hujan. Sebab barang bukti disembunyikan oleh DA di bawah sebuah pohon yang terletak di belakang rumah mertuanya.
Saat dilakukan penangkapan terhadap DA. Ia sempat bersembunyi di dalam sumur yang dangkal di rumah saudaranya. Yakni, di Dusun Kebon Pisang, Talang Padang. Namun berkat kesigapan tim, akhirnya DA berhasil diketahui keberadaannya, kemudian berhasil ditangkap tanpa perlawanan.
Menurut keterangan Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP Deddy Wahyudi, S.H, M.M, bahwa pelaku WP merupakan warga Pekon Talang Padang. Tersangka WP ditangkap saat berada disebuah Ruko di Dusun Kebun Pisang.
Sedangkan tersangka DA merupakan warga Pekon Banding Agung, Kecamatan Talang Padang. Ia ditangkap saat bersembunyi di dalam sumur, di rumah saudaranya, di Dusun Kebon Pisang, Pekon Talang Padang.
“Kedua tersangka ditangkap di Dusun Kebon Pisang, Pekon Talang Padang, namun dua tempat berbeda. Yakni WP di salah satu ruko pada Kamis, 22 September 2022 pukul 20.30 WIB dan DA saat bersembunyi di sumur salah satu keluarganya pada Jumat, 23 September 2022 pukul 11.00 WIB,” ujar AKP Deddy Wahyudi mewakili Kapolres Tanggamus Polda Lampung AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K, M.K.P, pada Minggu (25/9/2022).
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di ——> Klik: GOOGLE NEWS





Lappung Media Network