Tanggamus.Lappung.COM – Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus, pada Jumat (14/4/2023), meringkus seorang DPO kasus Curanmor di Masjid AL Furqon Pekon Kandang Besi.
Identitas DPO (Daftar Pencarian Orang) Curanmor di Masjid Al Furqon Kandang Besi yang diringkus polisi adalah inisial RZ (22), merupakan warga Pekon Sanggi, Kecamatan Bandar Negeri Semoung (BNS).
Tersangka RZ ini merupakan rekan dari YG yang telah diringkus terlebih dulu, lantaran terlibat dalam kasus Curanmor (Pencurian Kendaraan Bermotor) di Masjid Al Furqon Kandang Besi, Kecamatan Kota Agung Barat.
Baca Berita Terkait : Korban dan Warga Gagalkan Aksi Curanmor di Masjid Al Furqon Kandang Besi, Kini Pelakunya Diamankan Polres Tanggamus
Atas penangkapan RZ ini, terungkap bahwa ia juga pernah melakukan aksi kejahatan serupa di Kabupaten Pringsewu beberapa waktu lalu. Sehingga atas aksi itu maka ia direkrut untuk melakukan Curanmor oleh pelaku YG yang terlebih dahulu ditangkap.
Dalam keterangannya, Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan, S.H, M.H mengungkapkan, bahwa tersangka RZ berhasil ditangkap setelah pihaknya melakukan pengejaran terhadapnya.
“Tersangka ditangkap tadi pagi Jumat 14 April 2023, sekitar pukul 08.00 WIB,” ungkap Iptu Hendra Saputra, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, S.I.K.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di—> GOOGLE NEWS





Lappung Media Network