Sambung Kasat Reskrim, dalam penangkapan tersebut, pihaknya mendapatkan barang bukti dari tangan tersangka. Antara lain berupa uang tunai sebesar Rp 508.000; pecahan Rp 100 ribu sebanyak 2 lembar, pecahan Rp 50 ribu sebanyak 1 lembar, pecahan Rp 20 ribu sebanyak 1 lembar dan lainnya berupa pecahan Rp10 ribu hingga Rp100. “Selain uang tersebut, juga diamankan buku rekapan togel dan Handphone Nokia 105 warna biru yang digunakan komunikasi maupun menerima pasangan,” imbuh Kasat Reskrim.
Kemudian Kasat Reskrim menjelaskan, dalam melakukan aksinya, tersangka merupakan bandar togel darat. Dimana ia menerima pasangan, lalu mencatat pada buku rekapan menunggu hasil nomor yang keluar. “Menurut tersangka, ia melakukan penjualan togel yang biasa dikenal bandar darat,” ungkap Iptu Hendra Safuan.
Saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus, guna proses penyidikan lebih lanjut. “Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 303 KUHPidana, ancaman maksimal 10 tahun penjara,” tutup Kasat Reskrim.
Sementara itu, berdasarkan keterangan tersangka DA, bahwa ia menjual togel lantaran tergiur keuntungan. Juga membantunya untuk sekedar membeli rokok. Ia sebenarnya berdagang di warung miliknya.
“Saya sebenarnya buka warung, jadi karena sering banyak temen-temen, maka saya buka togel untuk bantu-bantu rokok biar enggak ambil di warung,” ujar DA.
DA juga mengatakan, ia telah berdagang togel lebih dari sebulan, dengan harga jual Rp 1000 per lembar dan ia mendapatkan keuntungan Rp 250. Selain keuntungan dari pembeli, juga mendapatkan bonus Rp 5 ribu apabila pemasangan mendapatkan nomor taruhannya. “Dari penjualan untungnya Rp 250, dan kalo pemasang tembus, dapet lagi bonus Rp 5 ribu per lembarnya,” tutur DA.





Lappung Media Network