Tanggamus.Lappung.COM – Inisial AP (32) terduga Bandar Narkoba di Kecamatan Pugung diringkus Satresnarkoba Polres Tanggamus. Dari penangkapan ini, berhasil diamankan barang bukti 4,63 gram narkoba jenis sabu. Penangkapan berlangsung di Pekon Tanjung Heran, Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus, pada Jumat (18/3/2022).
Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP Deddy Wahyudi, S.H, M.M. Mengungkapkan, tersangka Bandar Narkoba yang ditangkap bernisial AP warga Pekon Tanjung Heran, Pugung.
“Tersangka ditangkap berdasarkan informasi masyarakat, sebab dia dicurigai sebagai bandar sabu. Setelah ditangkap ternyata benar dari tangannya ditemukan 4,63 gram sabu berikut timbangan digital,” ungkap AKP Deddy Wahyudi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K.
Selanjutnya dikatakan Kasat, selain mengamankan sabu seberat 4,63 gram dan timbangan digital. Pihaknya juga menemukan sejumlah alat penyalahgunaan berupa alat hisap sabu, kaca pirek, dompet warna merah muda, korek api gas, 4 pipet plastik yang sudah dimodifikasi, 2 handpone, 4 bundel plastik klip, 3 plastik klip bekas pakai dan 3 plastik klip kecil berisi sabu.
“Dari ditemukannya barang bukti tersebut, diduga selain menjual barang haram tersebut. Tersangka juga memakai,” ujarnya.
Atas informasi dari tersangka, pihaknya juga masih melakukan penyelidikan dan pencarian pelaku penyedia sabu kepada tersangka guna mengungkap jaringan lainnya. “Untuk muasal sabu dan jaringan masih terus kami lakukan pengembangan dan penyelidikan,” tegasnya.
Kini tersangka dan barang bukti ditahan di Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. “Tersangka kita jerat Pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman minimal 5 tahun penjara,” tandasnya.





Lappung Media Network