“Dalam pelaksanaannya operasi ini akan melibatkan 144.392 personil pengamanan gabungan yang terdiri atas 87.880 personel Polri 13.287 personil TNI. Serta 43.225 personel yang berasal dari instansi terkait antara lain Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, Pramuka, Pemadam Kebakaran, Linmas, Senkom dan instansi lainnya. Kekuatan personil tersebut akan ditempatkan pada 1.710 pos pengamanan dan 734 pos pelayanan serta 258 pos terpadu,” kata Wabup Tanggamus.
Selain itu pada dua minggu sebelum pelaksanaan operasi yaitu pada tanggal 14 sampai dengan 27 April 2022, Polri juga telah melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD). Dalam rangka cipta kondisi jelang Operasi Ketupat dengan sasaran distribusi sembako, penyakit masyarakat miras, judi, prostitusi, narkoba, petasan, balon udara yang mengganggu penerbangan dan lain-lain. Serta tetap menggelar Operasi Aman Nusa penanganan Covid-19 khusus di wilayah Polda se-jawa dan Bali. KRYD akan dilanjutkan kembali pasca operasi ketupat 2002 yaitu pada tanggal 10 sampai dengan 17 Mei 2002 untuk UKT mengantisipasi arus balik yang mungkin masih terjadi serta penanganan Covid-19.
Berbagai permasalahan menjelang pada saat dan pasca Idul Fitri 1443 tahun 2022 harus diantisipasi. “Kita harus bergandengan tangan bersinergi dengan seluruh stakeholder terkait. Agar umat muslim dapat menjalankan ibadah Ramadan dengan khusyuk dan puncaknya pada perayaan Idul Fitri,” katanya.
Kemudian masyarakat yang mudik berjalan lancar, aman dan sehat. Pelaksanaan pengamanan Idul Fitri tentunya tidak terlepas dari kebijakan pemerintah, melalui Inmendagri Nomor 22 Tahun 2022 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat yang diberlakukan dari tanggal 19 April sampai dengan 9 Mei 2022. Serta surat edaran Satgas Covid-19 Nomor 16 tahun 2022 tentang ketentuan perjalanan orang Dalam Negeri pada masa pandemi Covid 19.
“Ketentuan perjalanan orang Dalam Negeri pada masa pandemi Covid-19, yang berlaku efektif mulai tanggal 2 April 2022, dan dalam kebijakan pemerintah tersebut telah diatur secara khusus ketentuan pelaksanaan kegiatan masyarakat perjalanan pada masa pandemi sesuai level assessmen di masing-masing wilayah,” ujarnya.
Selanjutnya, strategi penguatan untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 menjelang pada saat dan sesudah Idul Fitri 1443 H/tahun 2022 harus dapat dilaksanakan dengan baik dengan melakukan langkah langkah sebagai berikut :
1. Melakukan himbauan dan mengawasi kedisiplinan masyarakat agar taat terhadap protokol kesehatan 3M.
2. Mendorong pengelola tempat wisata untuk memastikan aplikasi Peduli Lindungi terpasang dan harus benar digunakan jika terdapatnya pengunjung yang belum di vaksin langsung diarahkan ke gerai-gerai vaksin terdekat.
3. Melaksanakan penjagaan dan pengamanan terhadap pelaksanaan ibadah Idul Fitri di masjid-masid maupun di Lapangan.
4. Mengawasi terpenuhinya persyaratan perjalanan mudik pada berbagai moda transportasi agar masyarakat masyarakat terlindung dari bahaya penularan Covid-19.
5. Melakukan Testing, Tracing, dan Treatment terhadap kasus yang terkonfirmasi Covid-19 bersama satgas Covid 19, TNI dan pemerintah daerah untuk melakukan isolasi mandiri, isolasi terpusat, perawatan di rumah sakit rujukan sesuai standar yang ada.
6.Melakukan percepatan program Vaksinasi terutama pada Kabupaten/Kota yang belum mencapai target.
7. Melakukan manajemen rekayasa lalu lintas mulai dari Contraflow buka tutup Gate Tol, One Way, Ganjil Genap, pada jalan tol maupun ruas jalan tertentu saat arus mudik/balik maupun jalan-jalan menuju tempat wisata.





Lappung Media Network