Tanggamus.Lappung.COM – Jajaran Polsek Kota Agung, pada Selasa (11/4/2023), berhasil menangkap seorang pencuri burung merpati di Kota Agung.
Identitas pencuri burung merpati di Kota Agung yang ditangkap polisi ini adalah berinisial HE (44), merupakan warga Pekon Bandar Suka Bumi, Kecamatan Bandar Negeri Semuong (BNS), Kabupaten Tanggamus.
Dalam keterangannya, Kapolsek Kota Agung AKP I Made Sudastra, S.H mengatakan, bahwa tersangka HE ditangkap setelah dipergoki warga melakukan pencurian dua pasang burung merpati milik korban Bahrul Muhit (28), bernilai Rp2,5 juta di Gang Metal, Kelurahan Pasar Madang, Kecamatan Kota Agung.
“Tersangka ditangkap pada Selasa tanggal 11 Februari 2023 sekitar pukul 12.00 WIB,” demikian kata AKP I Made Sudastra, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, S.I.K, pada Kamis (13/4/2023).
Menurut Kapolsek Kota Agung, selain burung merpati, dari tersangka turut pula diamankan barang bukti lainnya, yakni sepeda motor Honda Beat Street tanpa Nomor Polisi dan satu buah tas ransel kecil yang digunakan untuk membungkus burung merpati.
Atas penangkapan pelaku HE ini, juga terungkap bahwa ia merupakan spesialis pencuri burung. Diketahui, bahwa HE ternyata pernah masuk penjara dalam kasus serupa. Yakni, kasus pencurian burung berkicau di wilayah hukum Polsek Talang Padang, beberapa tahun lalu.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di—> GOOGLE NEWS





Lappung Media Network