Tanggamus.Lappung.COM – Polsek Cukuh Balak, pada Rabu (15/3/2023), melakukan pemasangan Banner Imbauan di Lokasi Pantai, demi cegah terjadinya penambangan pasir laut.
Selain itu, sebagai langkah pencegahan terhadap aksi penambangan ilegal pasir laut, Polsek Cukuh juga memberikan teguran kepada masyarakat setempat untuk tidak melakukan hal tersebut.
Terkait kegiatan Polsek Cukuh Balak Cegah Penambangan pasir laut ini. Kapolsek Cukuh Balak Ipda Adi Setiawan, S.H menerangkan, bahwa pemasangan banner larangan pengambilan pasir laut dilakukan di Pekon Tanjung Betuah, Pekon Banjarmanis dan Pekon Tengor, Kecamatan Cukuh Balak.
“Sebagai upaya mencegah warga melakukan penambangan pasir di area pantai tersebut, maka kami memasang papan informasi larangan,” ujar Ipda Adi Setiawan, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, S.I.K, pada Rabu 15 Maret 2023.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di—> GOOGLE NEWS





Lappung Media Network