Lebih lanjut, Ipda Adi Setiawan menjelaskan, bahwa dampak negatif yang diperoleh dari penambangan pasir laut secara ilegal dapat menyebabkan kerusakan ekosistem laut. Jika hal ini terjadi, maka waktu pemulihannya tidak bisa secara cepat dilakukan, melainkan membutuhkan waktu yang sangat lama.
“Kami memahami penambangan pasir laut merupakan kegiatan yang memiliki dua sisi yang bertolak belakang, di satu sisi meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakatnya. Dan di sisi lain, hal ini dapat menyebabkan kerusakan lingkungan dan ekosistem pesisir pantai dan laut,” ungkap Ipda Adi Setiawan.
Kapolsek Cukuh Balak menambahkan, selain melakukan pemasangan informasi larangan penambangan pasir laut, pihaknya berharap, agar juga pihak terkait berperan dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat dalam menjaga lingkungan khususnya terkait ekosistem pesisir pantai dan laut. “Tentunya kami juga butuh peran serta semua lini dan masyarakat. Bahwa penambangan ilegal pasir laut dapat merusak ekosistem yang telah ada di pantai setempat,” imbuhnya.
Ipda Adi Setiawan juga mengungkapkan, bahwa teguran melalui penertiban yang dilakukan pihaknya, merupakan tindak lanjut terkait adanya informasi masyarakat yang resah atas adanya penambangan pasir laut ilegal. “Melalui kegiatan tersebut, kami harap dapat mencegah terjadinya penambangan pasir laut di wilayah hukum Polsek Cukuh Balak,” pungkasnya.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di—> GOOGLE NEWS





Lappung Media Network