Tanggamus.Lappung.COM – Tim gabungan Polsek Pugung dan Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus tangkap seorang bandar koprok di Pekon Tangkit Serdang, Kecamatan Pugung.
Penangkapan ini terjadi saat sang bandar sedang mengguncang dadunya yang berlokasi di sebuah perkebunan karet, di wilayah Pekon Tangkit Serdang. Adapun Identitas bandar koprok ini adalah berinisial ER (52), merupakan warga Dusun Merabung III, Pekon Banjar Agung Ilir, Kecamatan Pugung.
Dalam penangkapan ini selain pelaku, aparat gabungan berhasil pula mengamankan barang buktinya. Yakni, berupa sejumlah alat yang digunakan untuk berjudi, dadu koprok serta uang tunai Rp 1.240.000.
Terkait bandar koprok di Pekon Tangkit Serdang ditangkap tim gabungan ini. Kapolsek Pugung Ipda Ori Wiryadi menggungkapkan, bahwa penangkapan ini dilakukan pihaknya setelah mendapat informasi dari masyarakat. “Tersangka ditangkap pada Jumat tanggal 2 Desember 2022 sekitar pukul 21.30 WIB,” ungkap Ipda Ori Wiryadi, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K, M.K.P, pada Minggu (4/12/2022).
Lebih lanjut Iptu Ori Wiryadi menjelaskan, kronologis kejadiannya, bahwa setelah pihaknya mendapatkan informasi dari sejumlah warga di perkebunan tersebut terdapat permainan judi jenis koprok, tepatnya di Pekon Tangkit Serdang.
Kemudian pihaknya bersama Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus melakukan serangkaian proses penyelidikan dan mendatangi lokasi judi koprok dan melakukan penyamaran sehingga berhasil memergoki ER sedang menjadi bandar.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Online Lappung.COM di——> Klik: GOOGLE NEWS





Lappung Media Network