Tanggamus.Lappung.COM – Jajaran Polsek Kota Agung berhasil tangkap pencuri burung murai. Sementara seorang pelaku lainnya masih diburu aparat.
Identitas pelaku yang ditangkap adalah seorang remaja berinisial FR (18) merupakan warga Kecamatan Kota Agung. FR diamankan Tekab 308 Presisi Polsek Kota Agung atas persangkaan Pencurian dengan Pemberatan (Curat) seekor burung murai.
Yakni, milik korban atas nama Tri Wibowo, warga Kelurahan Kuripan, Kota Agung. FR diketahui beraksi bersama seorang rekannya yang belum tertangkap, saat menggodol burung murai seharga Rp 4 juta ini.
Terkait Polsek Kota Agung tangkap pencuri burung murai ini. Dalam keterangannya, Kapolsek Kapolsek Kota Agung AKP I Made Sudastra, S.H mengatakan, bahwa FR diamankan polisi berdasarkan hasil penyelidikan, atas laporan korban, tertanggal 28 November 2022. “Pelaku diamankan saat berada di rumahnya tadi malam, pada Selasa 29 November 2022, sekira pukul 22.00 WIB,” ujar AKP I Made Sudastra, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K, M.K.P, pada Rabu (30/11/2022).
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Online Lappung.COM di——> Klik: GOOGLE NEWS





Lappung Media Network