Lebih lanjut Kapolsek Kota Agung menjelaskan, bahwa kronologis kejadiannya pada Senin tanggal 28 November 2022 di rumah korban di Kelurahan Kuripan, telah terjadi dugaan Curat. Hal ini diketahui oleh korban, pada sekitar pukul 03.00 WIB.
Saat dirinya melihat kandang burung, sudah tidak ada lagi burung murai miliknya. Korban menyadari telah terjadi pencurian, kemudian melapor ke Polsek Kota Agung. “Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 4 juta dan melaporkannya ke Polsek Kota Agung,” kata AKP I Made Sudastra.
Kapolsek Kota Agung juga mengungkapkan, bahwa berdasarkan keterangan pelaku FR, dalam melancarkan aksi kriminalnya, ia bersama seorang rekannya, masuk ke rumah korban dengan cara memanjat tembok pagar, kemudian mencuri burung murai. “Seorang rekannya, yang telah diketahui identitasnya masih dalam pencarian,” ungkap Kapolsek Kota Agung.
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah ditahan di Polsek Kota Agung guna proses penyidikan lebih lanjut. “Atas perbuatannnya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun. Terhadap rekannya ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang),” pungkas AKP I Made Sudastra.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Online Lappung.COM di——> Klik: GOOGLE NEWS





Lappung Media Network